Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 26 Januari 2010

Kalaulah Siswa tidak Lulus Diberi STTB Tetapi Bermartabat


Yogyakarta,(25/1/2010) pemda-diy.go.id. – Dalam upaya mencari solusi akibat terjadinya pro dan kotra terhadap akan dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) rencana 22 Maret 2010 mendatang Dewan Pendidikan Provinsi DIY,Dinas Pendidikan Nasional Provinsi DIY hari ini (Senin siang,25/1) mengadakan audensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Gedhong Willis, Kepatihan, Yogyakarta.

Dari hasil pertemuannya dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DIY Prof Dr Wuryadi yang didamping oleh seluruh unsure pengurusnya,LBH DIY, Psikolog dari UGM dan Kepala Dinas Pendidikan DIY Prof.Soewarsih Madya yang hasil disampaikan kepada para wartawan Unit Kepatihan,Yogyakarta dalam Jumpa pers di Gedung Pracimosono,Kepatihan,Yogyakarta.

Dalam jumpa pers tersebut Ketua Dewan Pendidikan DIY Prof Dr Wuryadi dalam pendapat dan rekomendasinya tentang ujian Nasional tentang amar putusan MA dan pernyataan Presiden RI tanggal 7 Januari 2010 adalah :1. mengabaikan amar putusan MA, secara keseluruhan dengan tetap menyelenggarakan UN( yang dipercepat) memberikan contoh yang tidak positif terhadap kepatuhan hukum ( pernyataan Ketua MA pada pertemuan antara MA, Mendiknas dan Komisi X DPR, tanggal 21 Januari 2010, bahwa MA tidak melarang UN perlu diklarifikasi secara hukum); 2.Perlu dilakukan berbagai tindakan nyata dan positif dari para tergugat untuk melaksanakan amar putusan MA dan melaporkan pelaksanaan amar putusan tersebut kepada pihak yang berkompeten (MA); 3.1.Pernyataan Presiden tanggal 7 Januari 2010: UN bukan satu-satunya panent kelulusan. 3.2. Kelulusan ditentukan oleh Rapat Dewan Guru Satuan Pendidikan dengan memperhatikan 4 kriteria kelulusan (PP 19 tahun 2006 pasal 72); 3.3. Memp[erhatikan sistem penyelenggaraan Ujian nasional ( adanya Ujian Nasional, Ujian susulan, dan Ujian kesetaraan ), untuk memenuhi amar putusan MA.No.12).

Menyikapi hal tersebut setelah Dewan Pendidikan,Kepala Dinas Pendidikan,LBH dan Psikolog bersama-sama mengadakan pertemuan dengan Gubernur DIY menyampaikan pendapatnya terkait dengan perbaikan sistem Ujian Nasional antara lain:

1.Secara terssistem semua bentuk sistem penilaian akhir pada tiap jenjang pendidikan (Dasar dan menengah) adalah bagian integral dari kurikulum yang berlaku (KABK,KTSP);

2.Kurikulum yang berlaku berbasis pada kompetensi dan oleh karena itu menggunakan ukuran kompetensi sebagai standar kompetensi kelulusan(SJL), alat ukur pengetahuan, alat ukur kompetensi, bukan alat ukur pengetahuan,pemahaman dan ingatan;

3. KTSPmemberikan amanat untuk memeberikan layanan pendidikan yang berbeda untuk tiap satuan pendidikan, atas dasar keragaman lingkungan, kualitas sekolah, kualitas murid, kualitas guru, namun tetap memperhatikan stanadar ukuran yang sama secara nasional;

4.Kriteria kelulusan pertama sampai dengan 3 pada pasal 72 PP no.19 tahun 2005, dapat dianggap sebagai criteria yang paling sesuai dengan pasal 58 ayat 1 UU Sisdiknas, no.20 tahun 2003, memberikan kedaulatan yang sepantasnya pada pendidik(guru);.

5. Tiap daeah/satuan pendidikan dapat memeberikan kontribusi soal ujian untuk mengurangi kesenjangan secara nasional dan sekaligus memberikan ruang bagi layanan pendidikan bagi layanan pendidikan terhadap keberagaman antar daeah;.

6.Standarisasi terhadap kontribusi soal dari daerah atau satuan pendidikan dapat dilakukan oleh BSNP melalui cara-cara yang layak dan wajar(tingkat kesukaran, kapasitas, mengukur dan sebagainya);.

7. BSNP secara nasional dapat menggunakan soal-soal yang terstandarisasi ( untuk bidang keilmuan tertentu) untuk melakukan pemetaan kemampuan daerah/satuan pendidikan, bagi kebijakan pembangunan/perbaikan , sebagaimana yang ditetapkan oleh pengadilan dan MA;.Tes Nasional ( yang terstandarisasi) dapat digunakan sebagai determinan eleksi bagi satuan pendidikan lanjutan atau pemilihan tenaga kerja.

Sedangkan rekomendasi dari Provinsi DIY untuk pelaksanaan UN mendatang kepada pemerintah setelah dirumuskan bersama Gubernur DIY ada 9 point antara lain:

1. Agar sesuai dan terintegrasi dengan kurikulum yang sedang berlaku, maka sistem evaluasi akhir secara nasional adalah evaluasi kompetensi tahap akhir nasional atau sistem Ebtanas.

2. Alat evaluasi atau alat ukur (soal-soal) dalam Ebtanas dapat disusun secara proprsional secara terpusat(nasional) dan daerah.Proporsi soal nasional (pusat) makin kecil manakala tingkat keragaman antar daerah makin besar dan sebaliknya;

3. Nilai kelulusan yang ditetapkan oleh rapat Dewan Guru tiap satuan pendidikan dengan memperhatikan pasal 72 No.19 tahun 2005, dengan memperhitungkan 4 kriteria yang telah ditetapkan dengan pemberian bobot yang berbeda;

4. Perhitungan nilai dapat dilakukan sebagai berikut:(N1x3+N2x2+N2x1+N4x1):7=nilai kelulusan;

5. Apabila Ebtanas tidak lulus( baik Ebtanas maupun ulangannya) maka tiap satuan pendidikan dapat memberikan piagam atau STTB apabila criteria 1-3 memenuhi persyaraatan yang bersangkutan dapat mengikuti Ebtanas tahun berikutnya;

6. Dilakukan rapat koordinasi secara nasional bersama BSNP untuk mengurangi berbagai kesenjangan yang dapat terjadi;.

7. Di antara berbagai perbaikan sistem pendidikan seperti yang syaratkan oleh amar putusan MA, maka peningkatan kualitas guru adalah sangat esensial, termasuk kualitas kejujuran, komitment dan kompetensi guru seacra integral;.

8. Memperhatikan berbagai keondisi pendidikan secara nasional, perlu diprioritaskan upaya untuik menghilangkan berbagai diskriminasi terhadap murid. Menempatkan pemerataan pendidikan lebih penting dari pada peningkatan kualitas secara terbatas;.

9. Menuntaskan program wajib belajar 9 tahun dengan mengentegrasikan secara utuh pendidikan dasar

( SD/MI;SMP/MTs) menjadi satu kesatuan, sehingga tidak diperlukan ujian diantaranya.

Point-point dari pertemuan antara Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan,LBH dan Psikolog dengan Gubernur DIY dengan ide-ide gubernur DIY Sri Sultan HB X tersebut menurut Dewan Pendidikan diharapkan dapat untuk mengurangi sters murid, stress guru dan stress orangtua . Selain itu ide dari pertemuan itu” kalaulah toh siswa itu tidak lulus dengan kemudian diberi STTB (lulus local ) tetapi bermartabat.

Usai disampaikan hasil pertemudan dengan Gubernur DIY dilanjutkan dengan dialog dengan para wartawan. (Kar).

Humas Provinsi DIY.

0 komentar:

Posting Komentar

Kemana anda mencari Informsi

RPP dan Silabus

  • RPP dan Silabus EEK kelas 1
  • RPP dan Silabus EEK kelas 2
  • RPP dan Silabus EEK kelas 3
  • RPP dan Silabus EEK kelas 4
  • RPP dan Silabus EEK kelas 5
  • RPP dan Silabus EEK kelas 6

Arsip Blog

Admin

Followers

Basshunter - All I Ever Wanted