Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 29 Desember 2008

Terkait UU BHP Yang Telah Dikethok DPR

Gubernur DIY Minta Pemerintah Punya Pertimbangan, Sebab Kondisi Ekonomi Tidak Memadai Untuk Sekolahkan Anak


Gubernur DIYKEPATIHAN, YOGYAKARTA – Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) telah di kethok DPR-RI. Sejak itulah mahasiswa hampir setiap hari menggelar demo untuk memprotes diberlakukannya UU BHP tersebut. Mereka berpendapat dengan diberlakukannya UU BHP nantinya akan semakin memberatkan mahasiswa dalam menuntut ilmu. Pro kontra dan berbagai tanggapanpun datang dari para pengamat, pakar, dosen, guru bahkan menteri.

Dimintai komentarnya terkait hal itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan biarpun sudah diputuskan dewan, pemerintah eksekutif dalam hal ini presiden bisa membicarakannya kembali kalau memang argumentasi yang dibangun para mahasiswa ini benar. Pemerintah juga diharapkan mempunyai pertimbangan matang, sebab kondisi ekonomi masyarakat tidak memadai untuk menyekolahkan anak, kendati ia mengaku tidak tahu persis bunyi kalimat dalam UU BHP.

”Kalau saya ya, bagaimana pemerintah juga punya pertimbangan biarpun sudah diputuskan dewan. Pemerintah eksekutif dalam hal ini Presiden kan harus menandatangani, bagaimana untuk bisa membicarakan kalau memang argumentasi yang dibangun para mahasiswa ini benar. Saya gak tahu persis bunyi kalimat dalam UU BHP itu ya, tapi ada bunyi kalimat di situ yang menyatakan bahwa biaya pendidikan yang harus ditanggung pemerintah hanya sepertiga (1/3), berarti yang dua pertiga (2/3) sendiri kan naiknya,” kata Gubernur kepada sejumlah wartawan usai menyerahkan SK Pensiun kepada 222 PNS Pemprov DIY, di Kepatihan Danurejan, Yogyakarta, Selasa (23/12).

Sementara terlepas dari kepentingan demontrasi mahasiswa, Gubernur mengisyaratkan bahwa jika salah satu bunyi kalimat dalam UU BHP itu menyebutkan pemerintah hanya menanggung beaya pendidikan sepertiganya, maka beaya pendidikan/sekolah akan sangat mahal, sebab dua pertiga beaya pendidikan harus ditanggung masyarakat. Untuk itu sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan kemudahan, keringanan bagi pendidikan untuk anak bangsanya sendiri.

“Pemerintah memang perlu punya pertimbangan. Juga harus melihat bahwa bangsa kita ini belum siap didalam kondisi ekonomi yang tidak memadai untuk menyekolahkan anak. Jadi kewajiban pemerintah memberikan kemudahan, keringanan bagi pendidikan untuk anak bangsanya sendiri, kan gitu,” tegasnya seraya memohon kepada pemerintah untuk mengkaji kembali dan mendialogkan lagi UU BHP itu jika diberlakukan beaya pendidikan akan semakin mahal. Sebab dengan mahalnya beaya pendidikan anak bangsa akan semakin banyak mempunyai problem.

Menyikapi banyaknya demo yang dilakukan mahasiswa, Gubernur menghimbau hendaknya dalam melakukan demo jangan sampai terjadi bakar bakaran, namun dilakukan secara tertib dan santun.

”Tidak perlu demo seperti itu ya, demontrasi ini dilakukan secara tertib, juga santun. Namun demikian pemerintah khususnya Departemen Pendididkan Nasional (Depdiknas) juga menanggapi hal ini dengan realistis,” pinta Gubernur.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Menkes Siti Fadilah Supari menegaskan, dengan disahkannya RUU BHP hanya akan mempersiapkan bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli. Bahkan dirinya tidak bisa menerima ketika sebuah langkah pencerdasan pendidikan dilakukan melalui komersialisasi. Pasalnya, komersialisasi pendidikan yang muncul akibat globalisasi liberal dan tak bisa dihindari oleh Indonesia, tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan bangsa.

“Saya ngeri jika pencerdasan dilakukan melalui sebuah ladang komersialisasi pendidikan. Misalnya setelah lulus SMK terus hanya cari kerja, maka kita hanya akan menjadi bangsa kuli dan kulinya bangsa-bangsa seperti diungkapkan Bung Karno dahulu kala,” ujar Menkes Siti Fadilah Supari.

Namun Mendiknas Bambang Sudibyo membantah jika nantinya akan mengakibatkan terjadinya komersialilsasi pendidikan di Indonesia paska disahkannya UU BHP ini. Pasalnya dalam UU tersebut secara tegas dinyatakan bahwa perguruan tinggi dilarang mencari keuntungan sepihak dan merugikan para mahasiswa. Apalagi dalam UU BHP juga disertakan berapa pungutan maksimal yang dapat dikenakan bagi mahasiswa.

“Tidak benar itu. UU BHP tidak akan mengakibatkan komersialiasi pendidikan di Indonesia, wong di dalamnya diatur berapa pungutan maksimal yang boleh dipungut dari mahasiswa. Kalau menyalahi bisa dikenakan pidana baik hukuman 5 tahun penjara maupun denda Rp 500 juta,” terangnya.

Mendiknas berkilah, proses pengesahan UU BHP memang memakan waktu lama karena mengakomodir berbagai masukan termasuk dari para mahasiswa. Maka jika berdemo, berarti mereka (mahasiswa-red) ini belum baca naskah terakhir setelah disahkan.

Mendiknas bahkan mempersilakan bagi siapa saja yang menolak pengesahan UU BHP ini untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah nanti diuji di MK akan terlihat apakah memang UU BHP ini melegalisasi komersialisasi pendidikan ataukah tidak.

Pemberitaan Humas DIY

0 komentar:

Posting Komentar

Kemana anda mencari Informsi

RPP dan Silabus

  • RPP dan Silabus EEK kelas 1
  • RPP dan Silabus EEK kelas 2
  • RPP dan Silabus EEK kelas 3
  • RPP dan Silabus EEK kelas 4
  • RPP dan Silabus EEK kelas 5
  • RPP dan Silabus EEK kelas 6

Arsip Blog

Admin

Followers

Basshunter - All I Ever Wanted