Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 14 November 2008

PEJABAT YANG BERWENANG MELEGALISIR IJASAH NO JENJANG PENDIDIKAN PEJABAT YANG BERWENANG MELEGALISIR

1 SD NEGERI
SLTP NEGERI
SLTA NEGERI
SMK NEGERI
DAN YANG SETINGKAT
Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan
berkompeten pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag
Kab/Kota
2 SD SWASTA
SLTP SWASTA
SMU SWASTA
SMK SWASTA
DAN YANG SETINGKAT
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masingmasing
sekolah asal
3 Akademi/Politeknik Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik/Dekan/
Pembantu Dekan Bidang Akademik
4 Perguruan Tinggi Negeri,
Perguruan Tinggi Swasta yang
terakreditasi
Rektor/ Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
5 Perguruan Tinggi Swasta yang
belum terakreditasi
Pejabat yang berwenang pada Kopertis
* Sumber Lampiran Keputusan Kepala BKN nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002
Keterangan :
- Untuk Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan
sederajat dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan setelah dinilai lebih
dahulu oleh tim penilai Ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya
keputusan Mendiknas Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah
disyahkan oleh kopertis setempat.
- Khusus untuk Poltekes, D-3 Kesehatan, akademi Kesehatan harus dilegalisasi Dinas
Kesehatan Provinsi setempat
- Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang mempunyai civil effect adalah ijazah dari Perguruan
Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin penyelenggara
- Bila mana terjadi kerusakan/ salah data dalam ijasah misal sobek, foto lepas/ diganti,
tgl.lahir salah, ejaan nama salah dsb, wajib meminta Surat Ralat dari Sekolah Negeri kepada
kepala sekolah diketahui oleh Kepala Dinas P dan K Kab/ Kota tempat lulus Ybs ( Bila
Sekolah Swasta dibuatkan dari Kepala Dinas P dan K Kab / Kota).
- Bila ijasah hilang, harus melampirkan surat keterangan pengganti ijasah dari Kepala
Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas P dan K tempat lulus Ybs ( Bila Sekolah Swasta
dibuatkan dari Kepala Dinas P dan K Kab/Kota ), wajib disertai daftar nilai ujian ijasah
yang hilang tersebut.
Yogyakarta, 10 November 2008
An.Walikota Yogyakarta
Sekretaris Daerah
Drs.RAPINGUN
NIP. 490017536
(3)

0 komentar:

Posting Komentar

Kemana anda mencari Informsi

RPP dan Silabus

  • RPP dan Silabus EEK kelas 1
  • RPP dan Silabus EEK kelas 2
  • RPP dan Silabus EEK kelas 3
  • RPP dan Silabus EEK kelas 4
  • RPP dan Silabus EEK kelas 5
  • RPP dan Silabus EEK kelas 6

Arsip Blog

Admin

Followers

Basshunter - All I Ever Wanted