Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 07 November 2008

Mulai 1 Desember, Tiap Bulan Disesuaikan ; Premium Turun Rp. 500/L

Desakan agar pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai membuahkan hasil. Pemerintah akhirnya menurunkan harga BBM bersubsidi jenis premium sebesar Rp 500 per liter, dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500 per liter. Sayangnya, masyarakat masih harus menunggu harga baru ini hingga akhir November ini.
”Dengan adanya masukan yang datang dari beberapa pihak, di samping juga melihat kondisi APBN 2008-2009, pemerintah memutuskan menurunkan harga premium sebesar Rp 500 per liter mulai 1 Desember 2008,” tegas Menkeu Sri Mulyani Indrawati kepada pers seusai rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor presiden Jakarta, Kamis (6/11).
Dijelaskan, penurunan harga hanya untuk jenis premium saja. Sedangkan untuk jenis solar dan minyak tanah harganya tetap. ”Untuk jenis solar dan minyak tanah tidak turun karena perbedaan dengan harga keekonomian yang sangat tinggi,” kilahnya.
Menkeu juga membenarkan bahwa penurunan harga premium itu juga sebagai respons pemerintah terhadap perkembangan harga minyak internasional yang terus menurun beberapa pekan terakhir hingga mencapai di bawah USD 65 per barel. Namun dengan turunnya harga ini, premium di Indonesia menjadi yang termurah bila dibandingkan dengan negara lain.
Harga baru premium yang akan berlaku mulai 1 Desember 2008 itu merupakan penetapan Peraturan Menteri ESDM yang nanti akan diterbitkan. ”Dengan penurunan harga tersebut diharapkan akan dapat memperbaiki daya beli masyarakat dan menggairahkan dunia usaha,” tambah Menkeu yang juga Plt Menko Perekonomian ini.
Sedang menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, pemerintah akan menyesuaikan harga BBM tersebut setiap bulan. Penyesuaian harga setiap bulan itu mengikuti perkembangan harga minyak dunia. ”Jadi setiap bulan akan ada pengumuman. Setiap bulan disesuaikan. Jadi misalkan nanti ada penurunan lagi, kita evaluasi lagi. Tergantung penurunan harga internasional yang disetarakan dengan Indonesian Crude Price (ICP),” jelasnya.
Evaluasi setiap bulan itu, menurut Purnomo akan berlaku sejak mulai berlakunya penurunan harga premium pada 1 Desember 2008. Untuk evaluasi menggunakan harga ICP bulan sebelumnya. Namun apabila terjadi kenaikan harga minyak dunia, kenaikan harga premium bersubsidi tidak akan lebih dari harga Rp 6.000 per liter.
Dikatakan pula, besaran penurunan harga premium senilai Rp 500 per liter didapatkan dari mengeluarkan pajak dari harga jual premium bersubsidi per liter.
Karena kebijakan penurunan harga itu, pemerintah harus menambah subsidi sebesar Rp 750 miliar pada Desember 2008 dengan proyeksi pemakaian BBM premium bersubsidi sebanyak 1,5 juta kiloliter.
Penambahan subsidi itu, menurut Purnomo, akan ditutupi surplus yang didapat pemerintah dari tambahan keuntungan yang diperoleh ketika harga minyak tinggi. ”Jelas ada penambahan subsidi karena harga turun Rp 500 per liter untuk pemakaian 1,5 juta kiloliter. Berarti ada penambahan subsidi Rp 750 miliar. Tapi di sisi lain kita sudah menghitung ada tambahan dari surplus,” tuturnya.
Terkait penurunan harga premium ini, Komisi VII DPR meminta pemerintah menjelaskan secara transparan penentuan harga BBM bersubsidi. Menurut Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto, masyarakat mesti tahu dan bisa mengikuti perubahan harga BBM secara jelas.
”Penurunan harga BBM harus diikuti dengan transparansi mekanisme penentuan harga BBM agar masyarakat bisa megikuti perubahan secara jelas,” katanya.
(Mgn/Ful/Lmg/Sim/Has)-n

0 komentar:

Posting Komentar

Kemana anda mencari Informsi

RPP dan Silabus

  • RPP dan Silabus EEK kelas 1
  • RPP dan Silabus EEK kelas 2
  • RPP dan Silabus EEK kelas 3
  • RPP dan Silabus EEK kelas 4
  • RPP dan Silabus EEK kelas 5
  • RPP dan Silabus EEK kelas 6

Arsip Blog

Admin

Followers

Basshunter - All I Ever Wanted